
Penerapan Pajak E-Commerce. Apakah Perlu Konsultan Pajak? – Banyaknya marketplace yang beredar saat ini sangat mempengaruhi perputaran laju ekonomi. Banyak toko-toko baik yang retail sampai sekelas department store juga menyemarakkan menjual dan memasarkan produk dan jasanya di berbagai e-commerce yang ada. Saat ini masyarakat lebih nyaman berbelanja melalui e-commerce daripada lewat toko offline. Maka dari itu banyak dari pemilik bisnis mengatur strategi marketing baik dirancang sendiria atau bisa juga dengan menggunakan digital marketing agency.
Kemudahan E-Commerce di Masa Kini
Apalagi di tengah pandemi yang penyebaran virusnya sangat cepat menular, e-commerce menjadi salah satu kemudahan dari dampak berkembangnya dunia teknologi dan digital. Keberadaan e-commerce sangat menguntungkan bagi pelaku bisnis online, Anda tidak perlu memiliki toko fisik untuk memulai bisnis jualan, karena Anda cukup mempromosikan foto dan video produk atau jasa Anda sebagai preview bagi calon konsumen, sehingga biaya untuk inventaris toko fisik bisa Anda alokasikan pada pengembangan produk dan lain-lain.

Rata-rata semua sistem pada e-commerce sudah terintegrasi dengan baik. Mulai dari sistem pembayaran hingga sistem pengiriman paket Anda. Bahkan Anda tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk itu karena telah konsumen tanggung. Sehingga omset yang Anda dapat pun dapat Anda dapatkan secara maksimal. Namun, jangan lupakan satu hal ini jika Anda berbisnis di e-commerce. Pajak. Satu poin penting dalam melakukan kegiatan jual beli, di mana pajak termasuk di dalamnya.
Penerapan Pajak E-Commerce
Bagi pelaku bisnis online tetap kena pajak jikalau memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Saran untuk Anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar aman dan nyaman dalam melakukan bisnis agar terhindar dari sanksi jika Anda terpantau memiliki omset yang telah Dirjen pajak tetapkan. Mengingat bahwa transaksi jual beli yang Anda lakukan pada toko online e-commerce Anda telah terintegrasi dengan Dirjen Pajak.
Karena status objeknya sama baik transaksi jual beli secara konvensional maupun transaksi di toko online e-commerce, sehingga tidak ada perbedaan perpajakan secara regulasi. Hal ini ditegaskan kembali dengan adanya Surat Edaran Pajak No. SE-62/PJ/2013 bahwa perdagangan barang dan jasa secara elektronik atau e-commerce sama dengan transaksi barang dan jasa lainnya tetapi berbeda dalam hal cara atau alat untuk transaksi.
Untuk pelaku bisnis yang dikenakan Wajib Pajak (WP) wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila penghasilan omset bruto sebesar 4.8 miliar Rupiah per tahunnya, maka wajib dikenakan pajak sebesar 0,5 % dari omzet bruto. Apabila penghasilannya berada di bawah 4.8 miliar Rupiah per tahun, akan tetapi telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga dikenai pajak sebesar 0,5%.

Ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea masuk dan PPh impor yang apabila transaksinya di atas 3 dolar Amerika. Ketiga pajak tersebut disetor ke kas negara oleh jasa pengiriman sebagai pemungut pajak dari transaksi yang ada di e-commerce tersebut. Dengan artian pihak pemilik bisnis online di e-commerce tidak dibebankan untuk menyetorkan ke kas negara, melainkan pemungutan ketiga pajak tersebut diperuntukkan kepada konsumen.
Sehingga pajak yang dikenakan oleh pelaku bisnis online hanya PPh saja. Yang dihitung dari jumlah omset bruto hasil jualannya dalam kurun waktu tertentu. Perhitungan dan pelaporan pajak dilakukan dengan skema self assessment. Dimana para Wajib Pajak (WP) pribadi atau badan menghitung dan menyetorkan sendiri atas kewajiban PPh-nya.
Kesimpulan
Untuk kebanyakan pelaku bisnis, proses pelaporan pajak cukup membingungkan bila dilakukan sendiri. Terlebih jika dalam struktur organisasi kepegawaiannya sedikit akan kewalahan mengingat peraturan pemerintah tentang pajak selalu diperbaharui sewaktu-waktu. Dibutuhkan konsultan pajak untuk membantu dan memberikan konsultasi dalam melaporkan dan membayar pajak usaha Anda. Konsultan pajak kami memiliki tim konsultan keuangan yang berpengalaman dan profesional dalam menangani masalah perpajakan Anda.
Komentar Terbaru